Dua Pejabat Pemko Banjarbaru Dijebloskan ke Penjara karena Tersandung Kasus Korupsi

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kejaksaan Negeri Banjarbaru melalui Kasi Pidsus Mahardhika dan tim Pidsus telah melakukan penahanan terhadap dua pejabat eselon II Pemko Banjarbaru yang berinisial AA dan AJ, Jum’at (16/11/2018) tadi.

Kedua pejabat tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Pasar Landasan Ulin Banjarbaru.

Menurut Mahardhika, penahanan dilakukan setelah sekian lama pihak kejaksaan melakukan pencarian data dan penyelidikan terhadap kasus perkara proyek tersebut.

Kejadian ini tentunya menjadi tamparan bagi Pemerintahan Kota Banjarbaru, karena dua orang pejabat penting di jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru itu telah mencemarkan dan merusak kehormatan instansi Pemko Banjarbaru.

AA dan AJ resmi ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Mereka berdua langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru, setelah 2 jam lebih diperiksa sebagai tersangka.

Usai diperiksa penyidik dan dicek kesehatan, AA dan AJ langsung dibawa petugas ke Lapas Banjarbaru,. Mereka berdua tersandung kasus proyek Pasar Ulin di Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Dalam menjalani perkara ini Aa dan AJ didampingi penasihat hukumnya. Tersangka resmi kami tahan hari ini dalam kasus dugaan korupsi Pasar Ulin,” kata Mahardhika saat dihubungi melalui via telepon.(SP/al/sir)