Tak Berkategori  

Dua Pedagang Kelamin Ditangkap

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sudah menjadi rahasia umum jika eks lokalisasi Pembatuan di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, yang resmi ditutup Pemerintah Kota Banjarbaru sejak 2016 lalu, masih menjadi tempat prostitusi bagi pedagang kelamin alias pekerja seks komersial (PSK).

Hanya saja, pasca diututup pemerintah, geliat kehidupan “wanita” berdagang kelamin di eks lokalisasi itu kini dilakukan dengan cara yang lebih senyap dan terselubung.

Kendati demikian, bukan berarti praktik bisnis persetubuhan berbayar yang mereka lakoni di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin TImur itu selalu lolos dari razia petugas. Dalam beberapa bulan, ada saja PSK di eks lokalisasi Pembatuan yang terjaring petugas.

Tangkapan terbaru, ada dua wanita diduga sebagai PSK berinisial MJ dan MT yang dijaring petugas di eks lokalisasi itu, Senin (6/1/2020) kemarin.

“Setelah tertangkap, keduanya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi PPNS Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Selasa (7/1/2020) pagi tadi.

Usai diperiksa, dikatakan Yanto, MJ dan MT kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk disidang.

Pengambilan sumpah MJ dan MT di persidangan. (Foto: Satpol PP Banjarbaru/Koranbanjar.net)

“Setelah disidang, pelaku mengakui pekerjaannya sebagai PSK,” imbuhnya.

Sesuai hasil persidangan, MJ disanksi denda uang Rp 500 ribu. Sedangkan MT, denda Rp 300 ribu. (san/dny)