Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan dua orang pelaku narkoba Banjarbaru yang menerima sabu dan menggunakan, disebuah rumah yang berada di Jalan Transad Komplek Bumi Rendan Lestari Guntung Manggis, Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelaku A (29) warga Kecamatan Cempaka dan S (43) warga Kecamatan Banjarbaru Utara, diamankan setelah pihak Kepolisian mendapati informasi, dari pelaku yang ditangkap sebelumnya menyerahkan sabu kepada mereka
“saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga, ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,26 gram,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajuddin Noor, Minggu (5/3/2023).
Saat diamankan, keduanya juga diketahui sedang mengkonsumsi sabu di rumah tersebut.
“Turut diamankan juga, alat hisap berupa bong serta pipet kaca,” katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku kasus narkoba di Kota Banjarbaru ini diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Kedua pelaku kasus narkoba itu juga dikenakan pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/dya)