Dua Minggu Bekerja Sebagai ART, Wanita Asal Tabalong Ini Nekat Curi Motor Saudara Majikanya

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Halaman Mapolres Tabalong. (foto : arif/koranbanjar.net)

Kepolisian Resort Tabalong meringkus seorang perempuan yang diduga melakukan motor, di Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

TANJUNG, koranbanjar.net Ramin (40) Warga Tabur Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong yang sehari-harinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sebelum ditangkap, pelaku diduga terlebih dahulu menjual sepeda motor curiannya senilai Rp 16 juta, kepada seorang pembeli inisial RD warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku lalu pergi ke kota Banjarmasin dan berbelanja kebutuhan pribadi berupa handphone, perhiasan emas poles jenis gelang dan cincin, pakaian wanita, serta tas perempuan.

Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya saat memimpin pengungkapan kasus di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis (16/06/2022) mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis, 9 juni 2022 sekitar pukul 17.30 WITA, di sebuah Hotel yang berada di Kelayan Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Satreskrim Polres Tabalong dengan di backup Resmob Polda Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan disita barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar lima juta rupiah,” ungkapnya.

Wakapolres menerangkan, aksi pencurian oleh pelaku terjadi pada Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 05.30 WITA di Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Pada saat melakukan aksi pencurianya pelaku yang diketahui adalah seorang ART dari adik korban, diduga mengambil sepeda motor saat di parkirkan di dalam rumah serta BPKB yang disimpan di lemari.

“Motifnya kejahatannya tersangka karena tidak memiliki uang dan ingin memiliki barang-barang sepertian orang atau perempuan lain,” jelas Wakapolres.

Sebelum terjadi aksi pencurian, saat itu korban pada Selasa, (07/06/2022) menginap di rumah adiknya beralamat di Komplek Perumahan 10, dengan membawa sepeda motor miliknya merk Honda Scoopy, beromor Polisi DA 5693 UB.

Pada malam harinya sekitar jam 20.00 WITA korban kemudiam memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita korban dan keluarganya beristirahat tidur.

“Keesokan harinya, Rabu, tanggal 8 Juni 2022 sekira jam 05.30 Wita, tersangka mengambil sepeda motor beserta BPKB yang disimpan di dalam lemari milik adik korban yang mana pada saat itu korban bersama keluarga masih tertidur nyenyak,” terang Kapolres.

Merasa ART yang baru sekitar dua minggu itu bekerja telah melakukan pencurian sepeda motor, korban langsung melapor ke Polres Tabalong.

Dari laporan itulah, petugas bergerak dan akhirnya berhasil mengetahui dan meringkus pelaku saat berada di Banjarmasin.

Usai menangkap pelaku, Sabtu (11/06/2022), polisi juga berhasil menemukan sepeda motor merk honda scoopy lengkap dengan bpkb dan stnk dari seorang pembeli warga HSU.

Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Polres Tabalong, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda scoopy, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor.

Kemudian dua buah Handphone, gelang dan cincin emas poles, Uang tunai lima juta rupiah, beberapa lembar baju dan produk perempuan.

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Tabalong, dan harus mempertangung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Perempuan inisial RM alias Ramin, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Wakapolres.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *