Tak Berkategori  

Dua Kurir Sabu Dibekuk Anggota Polsek Aranio

Dua kurir sabu, AS (45) dan AN (27), warga asal Desa Sungai Asam Kecamatan Karang Intan dan warga Desa Aranio Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar berhasil dibekuk anggota Polsek Aranio saat akan membawa narkotika jenis sabu siap edar, Senin ( 08/03/2021).

ARANIO, koranbanjar.net – Anggota Polsek Aranio mengungkap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan AS (45), warga Desa Sungai Asam Kecamatan Karang Intan dan AN (27), warga Desa Aranio Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Aranio, Iptu Popo Hartopo mengatakan kasus ini terungkap hasil penyelidikan anggotanya di lapangan sebulan terakhir ini.

“Ungkapan kasus kali ini kita berhasil menangkap dua orang tersangka sekaligus atas nama AS dan AN yang saat ini telah kita amankan di Mako Polsek Aranio,” ujar Popo.

TERSANGKA – Dua tersangka sabu saat diamankan anggota Polsek Aranio, Senin, (8/3/2021). (foto:ist)

Popo mengatakan atas tindakannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk kronologis kejadian, pada hari Senin 08/03/2021 sekitar pukul 10.00 wita, dua orang tersebut hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Saat itu, pelaku melintas di Jl. Ir. PM. Noor Kecamatan Aranio dengan menggunakan sepeda motor roda dua, anggota Polsek Aranio langsung melakukan penangkapan. Saat pemeriksaan berlangsung ditemukan narkotika jenis sabu.

“Pelaku dibekuk tanpa ada perlawanan dan dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu siap jual, rencana sabu tersebut di jual dengan harga 250 ribu perpaket,” paparnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aranio guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *