BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kuasa hukum Ahmad Jayadi (AJ), tersangka kasus dugaan korupsi retrebusi parkir Pasar Ulin Raya, Banjarbaru, Ivo Yuliansyah, memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis, atas tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Ivo Yuliansyah, pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU terhadap kliennya, yang dibacakan JPU pada sidang tuntutan kasus dugaan korupsi senilai Rp1,06 Miliar tersebut, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (05/2).
“Kami merasa tuntutan yang diajukan Jaksa masih memberatkan. Tetapi itu hak mereka, kita akan melakukan pledoi secara tertulis,” ujarnya.
Ia mengatakan, akan mempelajari lebih dalam seperti apa isi tuntutan tersebut, mengingat JPU langsung membacakan tanpa disertai penjelasan.
“Saat ini kita belum tahu isi tuntutan itu seperti apa. Yang jelas, kita masih mempelajari mengenai kronologis dan lain sebagainya,” katanya.
Ia menyakini, kliennya hanyalah korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh pemeran utama, Rina dan Sofian dari CV Nadia Prakatama, selaku pengelola lahan parkir tersebut.
“Jika Majelis Hakim berbicara lain, kita hanya berharap AJ dapat divonis bebas. Kalaupun harus menjalani hukuman, kita minta yang seringan-ringannya,” tambahnya.
Sementara itu, kepada KoranBanjar.net, JPU Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Genes, mengaku hanya membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa, AJ dan Antoni Arpan (AA).
“Kita hanya membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa. Mengenai hal-hal yang ingin ditanyakan, silahkan ke Pak Dika (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarbaru, Mahardika PW Rosadi, red),” ujarnya.
AJ dan AA, mantan pejabat Pemerintah Kota Banjarbaru yang tersangkut kasus dugaan korupsi retrebusi parkir tersebut, masing-masing dituntut JPU selama 2,6 tahun dan tiga tahun. (al/ndi)