BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengakomodir keinginan masyarakat adat untuk melakukan pembukaan lahan dengan teknik pembakaran.
Menurut anggota Komisi I DPRD setempat, Suripno di Banjarmasin, Rabu (13/3), pihaknya akan memasukkan hal tersebut dalam Raperda inisiatif.
“Keinginan masyarakat adat untuk melestarikan budaya mereka dalam pengelolaan lahan, akan kita perhatikan dan fasilitasi melalui Raperda inisiatif,” ujarnya.
Selama ini, masyarakat adat Dayak Meratus di Kalsel melakukan pembukaan lahan untuk ladang dan kebun dengan cara membakar hutan.
Dalam prakteknya, katanya, kawasan hutan yang dibakar oleh masyarakat adat adalah lokasi ladang milik mereka sendiri.
“Dalam konteks ini, kawasan yang dibakar oleh masyarakat adat untuk keperluan pembukaan lahan, bukan kawasan hutan tetapi lebih kepada wilayah adat,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini dalam undang-undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup disebutkan, tindakan pembakaran yang dilarang adalah pembakaran hutan.
“Berdasarkan hasil reses Komisi I, masyarakat adat merasa kesulitan melakukan pembukaan lahan sesuai budaya mereka karena dipandang bertentangan dengan UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Atas hasil reses tersebut, Komisi I DPRD Kalsel mencoba mencarikan solusi agar masyarakat adat tetap dapat menjalankan budaya berladang mereka tanpa harus bersinggungan dengan undang-undang. (al/ndi)