DPRD Kalsel akan Bentuk Pansus untuk Bahas 2 Reperda Ini….

BANJARMASIN – Ekosistem Gambut menjadi isu penting sehubungan dengan nilai dan fungsi lingkungan, tidak hanya memberikan dampak positif juga akan berdampak negatif. Salah satu contoh kebakaran lahan gambut yang menyebabkan berbagai aspek terganggu, seperti aspek sosial, pendidikan dan kesehatan.

Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) nanti diharapkan dapat terintegrasi dengan perencanaan pembangunan lainnya, sehingga arah kebijakan dan strategi program tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya ekosistem Gambut dapat terpadu.

RPPEG yang diprakarsai Komisi III ini pada prinsipnya mendapat dukungan dan apresiasi dari Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor. “Kami sangat mendukung agar rancangan perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut, segera diproses,” ujar Gubernur Sahbirin Noor.

Namun demikian, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel tetap mengedepankan kearifan lokal yang telah ada di masyarakat Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Perwakilan DPRD Kalsel, H. Syamsuri SH mengatakan, rapat paripurna ini membahas tanggapan Gubernur mengenai RPPEG, sekaligus  jawaban DPRD terhadap tanggapan kepala daerah.

Syamsuri menyampaiakn penghargaan dan terima kasih kepada para undangan yang berhadir di ruang rapat DPRD Kalimantan Selatan.

“Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, karena dengan kuasanNya kita berhadir di ruangan rapat dewan paripurna ini, “ungkapnya.

Hasil kompilasi tanggapan para fraksi, DPRD Kalsel perlu menyusun panitia khusus untuk membahas 2 peraturan daerah, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Di sisi lain, penjelasan Ketua Komisi II, Suwardi Sarlan SAg kepada koran banjar.net,  berkaitan dengan zonasi wilayah pesisir untuk Banjarmasin belum termasuk.

“Zonasi ini meliputi wilayah pulau-pulau kecil di Tanah Bumbu, Kotabaru dan Pelihari, nanti akan kita masukan juga Banjarmasin,” ucapnya.(leo)