Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola), melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044, di ruang rapat lantai 1 gedung DPRD Batola, Selasa (2/7/2024).
BARITO KUALA, koranbanjar.net – Anggota DPRD Batola Jauhar Arif selaku pimpinan rapat menyampaikan, dari hasil rapat pembahasan tersebut dihasilkan catatan-catatan untuk diperbaiki. Di antaranya berdasarkan informasi dari Kepala Desa Jarenang, HGU di Desa Jarenang seluas 780 ha, dengan 400 ha sudah diberikan ganti rugi/tali asih, dan 380 ha masyarakat meminta untuk dikeluarkan dari HGU.
Sementara dari Kepala Desa Asia Baru terdapat HGU seluas 94 ha, dengan 34 ha sudah diberikan ganti rugi/tali asih. Kemudian di Desa Jambu ada seluas 1.000 ha (98,83 ha sudah diberikan ganti rugi/tali asih).
“Masyarakat Desa Jambu juga menginginkan luasan HGU hanya 550 ha (3 km dari Sungai Barito). Kemudian Camat Kuripan, Kepala Desa Asia Baru dan Jambu, diberikan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi/tali asih oleh PT Tasnida Agro Lestari,” ujar Jauhar.
Berikutnya, pembatasan kegiatan lahan perkebunan di Desa Jarenang, Asia Baru, dan Jambu Kecamatan Kuripan, akan diakomodir di pasal ketentuan umum zonasi dan pasal penjelasan.
(max/rth)