Tak Berkategori  

DPRD HSS Setuju Sanksi Perbup Nomor 44 Tahun 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyetujui, sanksi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020.

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Meski penerapan sanksi tersebut, hingga kini masih menjadi pro dan kontra di masyarakat, Kamis (24/9/2020).

“Tanggapan pribadi saya, sangat setuju. Adanya perbup ini, sebagai bentuk keseriusan Pemkab HSS untuk pencegahan Virus Corona,” ucap Wakil Ketua DPRD HSS, HM Kusasi.

Ia memahami, tak semua masyarakat dapat menanggapi sanksi ini dengan positif.

Akan tetapi, karena masyarakat HSS beraneka ragam maka belum tentu seluruhnya menanggapi positif penerapan sanksi dalam Perbup nomor 44 tahun 2020.

“Makanya, perlu sosialisasi lagi kepada masyarakat. Khususnya, di perdesaan,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bersifat relatif.

“Artinya, sanksi administratif merupakan pilihan terakhir. Dapat diganti dengan sanksi lain. Melihat situasi dan kondisi di lapangan,” paparnya.

Berdasarkan data Dinas Satpol PP dan Damkar HSS, tercatat 420 pelanggar yang telah dikenakan sanksi, sejak 3 hingga 19 September 2020.

Sebanyak 20 dari 420 pelanggar hanya diberi teguran tertulis, dan tak ada tambahan sanksi. Sebab, dianggap sudah lanjut usia (lansia).

Adapun, sanksinya yang diberi bervariasi. Seperti teguran tertulis (surat pernyataan), sanksi sosial, juru kampanye pencegahan Covid-19, hingga sanksi administratif.

Seperti diketahui, penerapan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 dilaksanakan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bersinergi bersama Dinas Perhubungan, Polres HSS, serta Kodim 1003/Kandangan. (MJ-030/YKW)