Tak Berkategori  

DPRD Banjarbaru Usulkan Raperda RPJMD 2021-2026

DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Propemperda perubahan Kota Banjarbaru tahun 2021 di Gedung DPRD Senin (14/3/2021).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan sebelumnya, antara Bapemperda dengan bagian hukum terhadap program pembentukan perda yang disepakati sebelumnya yaitu sebanyak 15 raperda.

Berdasarkan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilaksanakan melalui program pembentukan perda (Propemperda) yang disusun bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah.

Dalam perjalanannya, perlu untuk diusulkan propemperda perubahan Kota Banjarbaru tahun 2021 yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 31 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah bidang perikanan untuk dibatalkan.

“Dikarenakan setelah dilakukan evaluasi dianggap masih relevan dan cukup diatur melalui peraturan kepala daerah, ucap Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru Nurkhalis.

Selanjutnya, Raperda tentang RPJMD diusulkan berdasarkan surat dari kepala Bappeda kota Banjarbaru tentang permohonan rancangan perda RPJMD.

“Peraturan daerah tersebut haruslah ditetapkan Walikota paling lambat 6 (enam) bulan setelah Walikota Banjarbaru dilantik,” katanya.

“Untuk itu kami mengharapkan dukungan semua pihak agar perubahan propemperda tahun 2021 dapat segera direalisasikan”, lanjutnya.

Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah SH MH didampingi Wakil Ketua Taufik Rachman dan Drs, H.Napsiani Samandi serta dihadiri Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan juga Wartono.(maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *