Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

DPRD Banjar Jadwalkan Ulang Banmus Raperda RPJP 2025-2045

Avatar
27
×

DPRD Banjar Jadwalkan Ulang Banmus Raperda RPJP 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar. (Foto: Tim/Koranbanjar.net)

Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar akan kembali menyusun ulang kegiatan legislatif termasuk mengagendakan lagi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045 yang gagal terlaksana.

BANJAR, koranbanjar.netHal itu disampaikan anggota Banmus DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi usai menggelar Hak Angket bersama Dinsos P3AP2KB, di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (17/7/2024) malam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kamis, 18 Juli 2024 akan dijadwalkan lagi sekitar pukul 10.00 Wita, baik eksekutif (Pemkab Banjar) ataupun dengan Banmus,” katanya kepada awak media.

Ada dua agenda yang sebenarnya bakal dibahas, yang pertama RPJP 2025-2045 dan kedua yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar.

Dasar dilakukannya penjadwalan ulang dikarenakan ada desakan dari Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) ke DPRD Kabupaten Banjar untuk segera menyelesaikan Raperda tersebut.

Seiring terbitkannya surat dengan Nomor: 000.7.2.1/01421/Bappeda/2024, dan ditandatangani secara elekronik oleh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Dampak serius jika Raperda RPJP ini tidak segera disahkan maka dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

Hal tersebut pun juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2017 termaktub di pasal 38 dan pasal 39.

Rancangan perda itu juga sudah disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Banjar untuk dibahas pada 27 Mei 2024 sesuai dengan arahan Inmendagri yang ada.

Sebelumnya, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq menjelaskan RPJP 2025-2045 itu paling lambat harus rampung pada minggu pertama Agustus 2024.

Sebab, penyerahan ke Pemprov Kalsel tercatat paling lambat di minggu ketiga bulan Juli untuk ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda) pada minggu pertama Agustus 2024.

“Penyerahan ke Provinsi itu paling lambat minggu ketiga Juli untuk ditetapkan sebagai Perda yakni pada minggu pertama Agustus 2024,” jelasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh