Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani menegaskan, DPR RI komitmen dukung percepatan penanganan bencana di sejumlah wilayah, bersama-sama dengan pemerintah. Baik bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan wilayah lainnya.
JAKARTA,koranbanjar.net – Untuk mempercepat penanganan bencana yang terjadi di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan wilayah lainnya, DPR telah mengadakan rapat dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan Puan dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, DPR juga telah melakukan evaluasi atas penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi yang sedang berlangsung di berbagai daerah terdampak bencana tersebut.
Dengan demikian, DPR berharap, baik pemerintah pusat maupun daerah agar selalu melakukan langkah antisipasi dan memperkuat upaya pencegahan bencana di setiap daerah, terutama daerah dengan risiko tinggi bencana.
“Karena itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR terus menindaklanjuti berbagai masalah yang muncul di masyarakat.
“Baik melalui rapat bersama mitra kerja, panja yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan Dewan, tim pemantau, maupun tim pengawas DPR,” lanjutnya.
Sebelumnya, DPR RI melalui Komisi III telah memberikan bantuan berupa 2000 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Kamis (4/2/2021).
Pemberian bantuan ini berlangsung dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir H Pangeran Khairul Saleh.
Bantuan ini telah disalurkan untuk masyarakat di Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, Komisi III juga telah melaksanakan rapat kerja dengan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jumat (5/2/2021).
Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa membahas upaya penegakan hukum lingkungan untuk mencegah kembali terjadinya bencana alam yang juga disebabkan karena faktor non alam. (dprri/dya)