Tak Berkategori  

DPO Kasus Narkoba Di Tabalong Tertangkap

TANJUNG, Koranbanjar.net – Pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Tabalong berhasil ditangkap anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Tabalong. Laki-laki berinisial S yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong, diamankan petugas pada Selasa (17/9/2019) siang.

Pelaku berusia 37 tahun merupakan warga Desa Marindi Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri SH saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa S ditangkap berawal dari diamankannya tersangka MI sebelumnya Kamis (26/4/2019) sore. MI warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, ditahan bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,48 gram.

Dari keterangan MI terbongkar jaringan lainnya bahwa sabu-sabu dibeli dari S seharga Rp 950.000.

Petugas langsung berupaya melakukan penangkapan terhadap S. Namun S (37) sempat kabur melarikan diri ke hutan.

Selasa (17/9/2019) siang, petugas Satuan Resnarkoba mendapati informasi keberadaan S di Desa Marindi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar S berada di rumahnya, sehingga petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah akhirnya ditemukan berupa 1 timbangan digital warna silver, 1 buah scop dari sedotan plastik , 1 buah bong dari botol kaca.

“Dari keterangan S bahwa benar dirinya pernah menjual narkoba kepada MI,” terang Zaenuri.

Sehingga akhirnya S beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (mj-26/dya)