DP3AP2KB Tabalong Pinta Peran Masyarakat Untuk Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kegiatan pergerakan dan pemberdayaan masyarakat untuk melakukan pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) digelar DP3AP2KB Tabalong. (foto : istimewa)

Kegiatan pergerakan dan pemberdayaan masyarakat untuk melakukan pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tabalong, Kamis (14/7/2022).

TABALONG, koranbanjar.net – Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat yang terlibat dalam upaya pencegahan pernikahan anak dan mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan anak melalui tindakan preventif.

Sekretaris DP3AP2KB Tabalong, Zainal Hasan memaparkan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, yaitu meliputi melaksanakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menetapkan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan, melengkapi sarana dan prasarana pelaksanaannya, mengalokasikan anggaran dalam penyelenggaraan beserta pengawasannya.

“Selain pemerintah, masyarakat juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberi perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Zainal menjelaskan, adapun bentuk kewajiban masyarakat, yaitu pencegahan kejadian, memberikan perlindungan dan pertolongan darurat beserta melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang.

“Masyarakat harus ikut berpartisipasi,” tuturnya.

Menurutnya, seluruh warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martaban dan derajat manusia.

“Berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Zainal juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memudahkan mengedukasi dan mengkampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat. (anb)

Kegiatan pergerakan dan pemberdayaan masyarakat untuk melakukan pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tabalong, Kamis (14/7/2022).

TABALONG, koranbanjar.net – Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat yang terlibat dalam upaya pencegahan pernikahan anak dan mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan anak melalui tindakan preventif.

Sekretaris DP3AP2KB Tabalong, Zainal Hasan memaparkan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, yaitu meliputi melaksanakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menetapkan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan, melengkapi sarana dan prasarana pelaksanaannya, mengalokasikan anggaran dalam penyelenggaraan beserta pengawasannya.

“Selain pemerintah, masyarakat juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberi perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Zainal menjelaskan, adapun bentuk kewajiban masyarakat, yaitu pencegahan kejadian, memberikan perlindungan dan pertolongan darurat beserta melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang.

“Masyarakat harus ikut berpartisipasi,” tuturnya.

Menurutnya, seluruh warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martaban dan derajat manusia.

“Berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Zainal juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memudahkan mengedukasi dan mengkampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *