DKPP Gelar Sidang, Periksa Anggota KPU Kabupaten Banjar

Sidang virtual oleh DKPP RI. (foto: tangkapan layar)
Sidang virtual oleh DKPP RI. (foto: tangkapan layar)

Sidang virtual digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021, Senin (23/8/2021) pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.

BANJAR, koranbanjar.net – Sidang perkara diadukan Ketua Bawaslu, Fajeri Tamjidillah, dan tiga anggota Bawaslu Banjar yaitu, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma dan Hairun Falah.

Keempat jajaran Bawaslu Banjar tersebut mengadukan Anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar.

Pokok perkara dari aduan tersebut yakni, teradu diduga berbohong dan tidak mandiri dalam pernyataannya tentang dugaan beberapa anggota PPK yang menerima uang.

Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, teradu mengakui bahwa beberapa anggota PPK telah menerima uang.

Namun, menurut pengadu atas ucapan yang telah disampaikannya Abdul Karim kepada Ketua DPRD Kabupaten pun telah terekam.

Dalam pernyataan yang disampaikan ternyata terdapat ketidaksamaan, pernyataan justru berbeda saat disampaikan menjadi saksi dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020, di mana ia mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa anggota PPK.

Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis Hakim di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing. Majelis sidang diduduki dua Anggota DKPP, yaitu Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP dan Dr. Ida Budhiati.

Dalam hal ini, Abdul Karim Omar selaku teradu pun membantah dalil para pengadu.

Abdul Karim menegaskan, ia sama sekali tidak mengucapkan adanya penerimaan uang oleh beberapa anggota PPK dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah sesuai dengan pernyataan yang disampaikan dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020 pada 22 Februari 2021.

“Saya menyampaikan di hadapan Majlis Hakim di bawah sumpah, sehingga apa yang saya sampaikan adalah yang sebenarnya,” beber Abdul Karim.

Ia menambahkan, rekaman suara yang dimiliki para pengadu memang sudah beredar di media sosial. Namun, ia membantah telah menyampaikan adanya pelanggaran Pilkada kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

“Terkait dugaan pelanggaran Pilkada dalam komunikasi tersebut secara fakta betul-betul tidak terjadi sama sekali,” terangnya.(mj-40/Humas DKPP/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *