Dituduh Palsukan Ijazah, Kuasa Hukum HBA Tunjukkan Bukti Kuat; Tuduhan Tidak Benar!

Kuasa Hukum, Supiansyah Darham menunjukkan bukti surat kelulusan sekolah. (Foto: Koranbanjar.net)
Kuasa Hukum, Supiansyah Darham menunjukkan bukti surat kelulusan sekolah. (Foto: Koranbanjar.net)

Terkait dengan tuduhan yang dilayangkan kepada seorang Kepala Desa terpilih di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar berinisial HBA, dengan tuduhan memalsukan ijazah sekolah, Kuasa Hukum HBA, Supiansyah Darham, SE.SH dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar.

BANJAR, koranbanjar.net Pernyataan tegas itu diungkapkan Kuasa Hukum, Supiansyah Darham,SE.SH usai menjenguk kliennya yang ditahan di Polres Banjar dengan tuduhan dugaan pemalsuan ijazah.

Pernyataan Kuasa Hukum HBA, Supiansyah Darham juga menyertakan bukti-bukti yang cukup kuat bahwa kliennya memang pernah bersekolah di salah satu pondok pesantren di Kota Martapura.

Adapun bukti-bukti yang dimaksud antara lain, Surat Pengganti Ijazah yang diterbitkan Ponpes Darussalam Martapura Nomor: BIII/010/SKIS.PPD/II.2020, yang bunyinya:

Yang bertanda tangan di bawah ini : Kepala Madrasah Diniyah Wustho Putera Pondok Pesantren Darussalam Martapura, Kalimantan Selatan dengan ini menerangkan bahwa,

H Baderi Asri, Tanggal Lahir 06 Maret 1955, Bawahan Seberang, Kecamatan Mataraman, dinyatakan pernah sekolah pada tingkat Diniyah Tsanawiyah/Wustho Putera dan Menamatkan Pendidikannya sampai ‘LULUS’ kelas III pada tahun ajaran 1972-1972.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah ditandatangani Kepala Madrasah Diniyah Tingkat Wustho, H Nasai pada 24 Februari 2020.

Supiansyah Darham juga menunjukkan bukti lain dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar berupa Surat Keterangan Setara, yang isinya sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini : H.Akhmad Saufi, SAg, Jabatan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pontren Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar, menyebutkan, berdasarkan Surat Dirjend Islam Departemen Agama RI Nomor : DJ.I/PP.00.7/940/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Setingkat Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah, dengan ini menerangkan bahwa :

Baderi, Bawahan Seberang 06 Maret 1955, Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, berdasarkan surat keterangan dari Kepala Madrasah Diniyah Wustho Putera Pondok Pesantren Darussalam Martapura, Nomor : 162/B. XIX.SKUM.PPD.VI.2021. tanggal 26 Juni 2021, nama santri tersebut di atas telah LULUS pada Tingkat Diniyah Wustho III Tahun dan telah mendapatkan Ijazah Tingkat  Diniyah Wustho III Tahun 1971/1972 Nomor SK Pengganti Ijazah Nomor: BIII/010/SKIS.PPD/II.2020, tanggal 24 Februari 2020 dan diakui setara dengan pendidikan formal Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (Mts).

Surat keterangan diterbitkan pada 29 Juni 2020 dan ditandatangani H Akhmad Shaufie, S.Ag.

“Jadi, tuduhan itu tidak benar. Klien kita ini memang betul-betul pernah sekolah hingga lulus di salah satu pondok pesantren di Martapura,” tegasnya, Selasa (28/12/2022).

Selain menunjukkan bukti-bukti tersebut, Supiansyah Darham juga menunjukkan pernyataan saksi, yakni salah seorang teman seangkatan HBA semasa bersekolah di pondok pesantren. Adapun saksi seangkatan sekolah yang dimaksud itu adalah Bustan asal Desa Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul.

“Kalau klien kami tidak lulus sekolah, mana mungkin mendapatkan surat keterangan, baik dari pihak sekolah maupun dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar,” katanya.

Ditambahkan Supiansyah, setelah kliennya dilantik sebagai pembakal terpilih 2 Juli 2021, tiba-tiba pihak sekolah mencabut surat keterangan itu. “Pencabutan itulah yang jadi pertanyaan kita,” ujarnya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *