Distribusi Tertutup Mengatasi Keluhan Warga Soal Elpiji, Kadis Perdagangan: Tanya Pertamina

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Persoalan klasik kelangkaan dan permainan harga elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali terjadi.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Dinasnya H. Birhasani menjelaskan semua itu terjadi akibat dijalankannya sistem pendistribusian terbuka oleh Pertamina dan Kementerian ESDM.

“Inikan barang subsidi, tentunya sesuatu yang bersubsidi, kalau yang menerima ada ketentuan, syaratnya yaitu masyarakat miskin atau tidak mampu, nah semestinya sistem pendistribusian yang diatur Pertamina dan Kementerian ESDM juga harus tertutup,” terangnya kepada koranbanjar.net saat berada di Kantornya Disperindag Kalsel, Jalan S.Parman Banjarmasin, Senin (28/10/2019).

Ketentuan untuk mendapatkan barang subsidi itu, bebernya, diberlakukan hanya kepada pelaku usaha mikro dan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah 1,5 Juta atau maksimal 1,5 Juta.

“Tetapi sistem yang diberlakukan Pertamina dan Kementerian ESDM adalah sistem terbuka, sehingga penjualannya bebas, seolah siapa saja berhak membeli, baik dia mampu atau tidak mampu, tidak ada batasan,” ucapnya lebih lanjut.

Permasalahan yang terjadi baik temuan langsung maupun melalui laporan warga tentang adanya pengecer yang menjual elpiji dengan harga tinggi, atau pangkalan yang menjual di luar wilayahnya, Birhasani mengaku pihaknya mengetahui semua itu.

“Akan tetapi kami tidak bisa melakukan tindakan, kewenangan itu ada pada Pertamina sendiri, mereka memiliki tim pengawas sendiri, mereka bisa menindak,” cetusnya.

Termasuk kios-kios yang menjual gas melon 3 kilogram, sebenarnya ini kan dilarang, dan dianggap ilegal kalau menurut aturan, tetapi sekali lagi kewenangan itu ada pada Pemerintah Kota, mereka bisa mencabut izin usahanya, provinsi tidak ada ranah ke situ,” jelasnya.

Sebagai Pemerintah Daerah menurut Birhasani hanya bisa melaporkan ke Pertamina tentang adanya pelanggaran, seperti permainan harga, pangkalan yang nakal dan permasalahan lainnya yang terjadi di lapangan.

“Apalah fungsi kami hanya melaporkan tanpa menindak, tidak bisa berbuat apa-apa. Pertamina pun tidak langsung menindak, dikajinya dulu, dipelajarinya dulu apakah benar terjadi pelanggaran, baru setelah itu mengambil tindakan,” ia melanjutkan.

Bahkan ia menegaskan sistem pendistribusian secara tertutup diberlakukan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2011, tetapi dari pihak Pertamina sampai saat ini belum dilaksanakan dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

“Coba tanya aja ke Pertamina, mengapa tidak diberlakukan, tanya apa masalahnya, kita sudah menyampaikan hal itu beberapa kali di setiap rapat,” tandasnya.

Pendistribusian gas bersubsidi secara tertutup berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011. Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup (Liquifield Petroleum Gas) tertentu di daerah.(yon)