Dispersip Kabupaten Banjar Intensifkan Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif

Kearsipan merupakan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan teratur dan terencana baik, menyikapi ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar lakukan intensifkan pengelolaan arsip aktif dan inaktif.

MARTAPURA,koranbanjar.net – Pengelolaan arsip yang dibuat maupun diterima, kata Kasubbag Penyusunan Program dan Evaluasi Bagian Administrasi Setda Banjar, Yulvi Nora, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan.

Untuk itu ia melakukan koordinasi tentang pengelolaan kearsipan, sekaligus pelatihan tentang cara pengelolaan arsip aktif dan inaktif, serta cara pengelolaan arsip elektronik.

Hal ini disambut baik oleh Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar Hj. Taslam Muzakiah, saat ditemui di Depot Arsip Kabupaten Banjar, Kamis (16/07/20).

Kabid Kearsipan Hj. Taslam Muzakiah mengatakan, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyebutkan, pembinaan kearsipan Kabupaten Banjar dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

“Sesuai undang-undang bahwa pengelolaan arsip aktif dan inaktif menjadi tanggung jawab pencipta arsip,” pesan dia.

Pemeliharaan arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah pada tiap pencipta arsip atau perangkat daerah, yang dilakukan melalui kegiatan pemberkasan dan penyimpanan arsip aktif sesuai standar.

Hj. Taslam Muzakiah juga menyampaikan, pemeliharaan arsip inaktif dilakukan melalui kegiatan penataan dan penyimpanan arsip inaktif dari unit pengolah, yang telah melewati retensi aktif dan memasuki retensi inaktif berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Penyimpanan arsip inaktif dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip, selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip,” tambahnya.

Saat ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banjar juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Kearsipan.

Arsip menjadi aset penting dalam sebuah lembaga. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan mempelancar kegiatan dan tujuan lembaga.

Alih media arsip dalam bentuk dan media tertentu sesuai dengan kemajuan teknologi informasi, saat ini juga menjadi salah satu perhatian Dispersip Kabupaten Banjar.

“Terlebih di era digital seperti saat ini, arsip harus menjadi informasi yang bisa diakses setiap saat, dimanapun dan kapanpun,” katanya.

Banyak arsip yang sudah mulai dialih mediakan, digitalisasi dokumen atau arsip dari media kertas ke media digital, adapun hasil digitalisasi dokumen atau arsip tersebut termasuk pada kategori arsip elektronik. (kominfobanjar/dya)