Disperkimtan Tanah Bumbu Sosialisasi Pengadaan Tanah

Disperkimtan Tanah Bumbu sosialisasi peraturan pengadaan tanah. (Sumber Foto: Kominfo Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Rabu (25/8/2021)  di Gedung Maligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat.

TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pelaksananya.

“Semestinya sudah harus diketahui bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai wujud mekanisme pembangunan yang baik dan benar dalam melakukan pengadaan tanah,” kata Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu H Ansari Firdaus SHut saat membuka sosialisasi.

Dikatakan, kiranya sangatlah penting hal-hal yang perlu disampaikan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Hal ini berkaitan guna kelancaran dari pemerintah daerah kabupaten untuk mensinergikan dalam menentukan kebijakan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

”Untuk itu sosialisasi ini penting diikuti oleh SKPD agar mengerti mekanisme pengadaan Tanah tersebut,” kata dia.

Sehingga, kata dia, kjetika di wilayahnya ada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, paham dan bisa memberikan penjelasan kepada masyarakatnya.

Ansari Firdaus menambahkan bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum banyak belum diketahui oleh SKPD.

Lalu, sering terjadi benturan kewenangan. Maka dari itu, hal ini perlu dilakukannya sosialisasi.

Harapan dari penyelenggaraan sosialisasi, peserta mengetahui dan memahami peraturan-peraturan tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Jika nanti terlibat dalam pengadaan tanah, sudah mengetahui dan memahami peraturannya,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini mengundang pula narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, BPKAD Tanah Bumbu , Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu dan dan di hadir 25 SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu. (kominfotanahbumbu/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *