Diskusi Standarisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Batulicin

Forum Group Discussion (FGD) Standarisasi Industri, Rabu (15/2/2023) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Menunjang pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Standarisasi Industri, Rabu (15/2/2023) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Acara yang digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanbu, ini  dihadiri Tim P3DN Tanah Bumbu.

Terdiri, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda, Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan Setda, serta seluruh Pejabat dan Staf Dinas KUMP2 Tanah Bumbu.

Kepala Disperin Kalsel H Mahyuni yang juga selaku narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi terkait kebijakan P3DN.

Dasar hukum kewajiban penggunaan produk dalam negeri tertuang dalam Pasal 86 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasanya (K/L/PD/BUMN/BUMD/BUSwasta/Mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara).

Kemudian Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberdayaan Indistri yang isinya kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedkit 40 persen.

“Pasal 66 Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri,” katanya.

Setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara maka wajib menggunakan produk dalam negeri.

Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai Pasal 1 Ayat 21 PP Nomor 29 Tahun 2018 adalah Barang dan Jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.

Serta proses menggunakan bahan baku/komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pembentukan Tim P3DN dan tugas-tugasnya, alur pelaporan Tim P3DN, etalase TKDN pada E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KUMP2 Tanbu H Deny Hariyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Nur Rochmah mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan realisasi pelaksanaan P3DN.

“Melalui realisasi belanja di E- Katalog lokal Tanah Bumbu,” sebutnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *