Dishut Kalsel Monitoring Rehab DAS PT KEL di Tahura SA

BANJAR, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan upaya perbaikan lingkungan dan meminimalisir kerusakan ekosistem hutan maka para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berkewajiban melaksanakan reklamasi hutan dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS).

Tim Pengawas Rehab DAS Tahura Sultan Adam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Rehab DAS PT. Kalimantan Energi Lestari (KEL) di Desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar yang dilaksanakan oleh vendor pelaksana CV. Generasi Fahdan, Minggu (30/09).

Kadishut Provinsi Kalsel, DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Rehab DAS pada PT. KEL seluas 170 Ha yang terbagi dalam 6 petak, tiap petak dibagi lagi menjadi unit-unit untuk memudahkan pengawasan pekerjaan.

“Kegiatan sementara di lapangan yaitu persiapan lahan dengan pembuatan jalur tanam dan pemasangan ajir tanam, bibit yang tersedia di lapangan adalah beringin, kemiri, kayu putih dan angsana. Untuk pembuatan lubang tanam akan dilaksanakan apabila jalur tanam sudah selesai pengerjaannya, sementara dalam pembuatan pondok kerja dilapangan masih dalam progres,” ujarnya. 

Dalam rangka pencegahan karhutla, lanjutnya, Vendor pelaksana melakukan pemasangan spanduk dan papan peringatan karhutla dan akan melengkapi dengan sarana dan prasarana dalkar.

“Program Rehab DAS tidak akan berhasil dengan baik tanpa ada kerja sama antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan, kesadaran dari semua pihak mengenai pentingnya kelestarian sumber daya alam merupakan modal utama mengurangi angka lahan kritis di Kalimantan Selatan,” tutupnya.(hmsdihsutkalsel/ana)