Pemerintah Kabupaten Kotabaru berupaya menggenjot pendpatan asli daerah (PAD) lewat pengelolaan parkir. Hal tersebut di sesuai dengan arahan Bupati Kotabaru agar pendapat asli daerah (PAD) terus ditingkatkan.
KOTABARU, koranbanjar.net – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru kali ini menyasar pelaku usaha, yang berada di kawasan Wisata Siring Laut, untuk diambil retribusi parkirnya.
Untuk itu, Dishub mengundang perwakilan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kotabaru beserta para pelaku usaha yang berjualan di Siring Laut untuk merealisasikannya.
“Ini bukan hal baru lagi, penarikan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, jadi kita melanjutkan lagi saja,” ujar Kadishub, Khairina Ansari, Minggu (28/8/2022).
Khairian juga mengatakan terdapat 4 kelompok pedagang Siwalk , pedagang Wisata Kuliner, Pedagang di Siring dan belakang panggung serta pedagang mainan.
“Untuk tahap awal tarifnya Rp 25 ribu per bulan setiap pedagang dan diambil setiap tanggal 25. Kita tahu, sekarang parkir Siring Laut menggunakan parkir progresif yaitu tiap jam ada kenaikan. Jadi ini sangat murah untuk pedagang. Tidak sampai seribu rupiah sehari,” ungkapnya.
Sedangkan mekanismenya di lapangan, kata Khairian setiap kendaraan pedagang ditempeli stiker biar memudahkan petugas portal mengenalinya.
“Untuk tarif dan mekanisme sementara ini dulu. nanti selalu ada evaluasi dari kita setiap saat,” tandasnya.
(cah/slv)