Dishub Banjarmasin Tilang 50 Angkutan Perhari

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Selama lima hari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar operasi, rata-rata perhari 50 angkutan umum yang kena tilang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Angkutan Dishub Kota Banjarmasin Husmarini, di sela menggelar razia di depan Taman Kamboja Banjarmasin, Rabu (11/9/2019).

“Untuk jumlah angkutan, terjaring razia rata-rata perhari sebanyak 50 angkutan umum,” ujar Husmarini.

Untuk angkutan non DA atau dari daerah lain beroperasi di Banjarmasin, lanjut Husmarini, nantinya akan dikenakan retribusi Banjarmasin.

“Ini dilakukan karena menggunakan fasilitas kota, seperti yang tercantum dalam perda Nomor 4 tahun 2008 mengenai retribusi izin angkutan umum di jalan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mobil angkutan umum tersebut antara lain Pikap dengan GT kurang dari satu ton Rp 50 ribu, kemudian untuk truk GT-nya satu sampai lima Rp 75 ribu, dan untuk GT diatas lima Rp 100 ribu. Hal ini akan berlaku selama tiga bulan.

“Yang terjaring razia nantinya kalau belum punya izin operasi di Banjarmasin, kita bikinkan langsung karena otomatis itu masuk di PAD Dishub targetnya ada, sedangkan untuk yang lain dia harus memperbaharui, umpamanya KER uji udah selesai, berarti kan itu harus ditilang, kalau untuk izin operasional langsung di bikinkan di tempat,” terangnya.

Dikatakan, razia tersebut digelar untuk menertibkan kendaraan tidak layak dan mencek kelengkapan surat-surat berkendara khusus angkutan umum. (ags/dra)