Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (4)

Data Kependudukan Diregistrasi Setahun Dua Kali

MARTAPURA, koranbanjar.net –Kalau sebelumnya menjabarkan tentang tiga bidang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar. Masih ada satu bidang lagi, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan atau disingkat PIAK.

Kabid  PIAK Hj Asmaniah MAP mengatakan, bidang ditanganinya terkait data kependudukan, pengolahan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis dibidang pengolahan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data, terkait tugas pertama data kependudukan dihasilkan dari pencatatan sipil, akta kelahiran, dari registrasi ini didapat data kependudukan. “Kami menjanjikan agregat data kependudukan,” katanya.

Sistem, data kependudukan merupakan hasil registrasi catatan sipil, data perorangan, data  bertambah dikonsolidasi dibersihkan oleh Kemendagri. “Setahun dua kali data dibersihkan pada 30 Juni dan 31 Desember,” ungkap Asmaniah.

 

 

Data terstruktur berdasarkan data jenis kelamin, wajib e-KTP, kepemilikan akta kelahiran. Data bisa juga dilihat dari pelayanan.  Jadi, SKPD mana saja bisa minta data dengan disampaikan tertulis.

“Pengelolaan sistem administrasi kependudukan, terkait aplikasi yang dilaksanakan dan jaringan, terkait e-KTP,” imbuh dia.

Apilkasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang dibangun di Kemendagri ini, dulu namanya Simduk atau sistem informasi manajemen kependudukan. Dikembangkan, akomodir penerapan dan pelaksanaan elektronik kependudukan melalui SIAK. (dya/selesai)