Jajaran Satuan Lalu Lantas (Sat Lantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bakal menindak tegas pengendara sepeda motor yang gunakan knalpot bising atau brong di wilayah hukumnya, Senin (3/5/2021).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Pihak kepolisian akan terus melakukan penertiban knalpot bising, agar masyarakat lain tidak tergganggu dengan menindak secara hunting atau langsung dikejar oleh petugas.
Menurut Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, Sat Lantas menemukan puluhan pelanggar selama tiga hari menertibkan pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten HSS.
“Sebanyak 43 kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot bising,” kata Kapolres HSS, AKBP Siswoyo saat press release di Mapolres HSS.
Hasil itu didapat ketika jajarannya melakukan hunting di empat kawasan yakni di Jalan A Yani, Jalan By Pass, Jalan HM Yusi dan Jalan Merah Johansyah, Kecamatan Kandangan.
Rata-rata, puluhan pengendara sepeda motor yang ditilang masih berusia remaja.
AKBP Siswoyo menjelaskan, knalpot bising sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketika melintasi wilayah permukiman penduduk.
“Apalagi ini bulan Ramadan, knalpot bising sangat mengganggu saat warga melaksanakan salat tarawih,” Ucap AKBP Siswoyo.
Para pengendara pengguna knalpot bising dikenakan pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) (LLAJ).
“Ancamannya paling lama kurungan satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” terangnya.
Setelah diberikan sanksi tegas, para pelanggar disuruh mengganti knalpot menjadi knalpot standar seperti semula sesuai ketentuan. (syn/dya)