Dikabarkan Punya Kedekatan Khusus, Rini Irawanty Mengaku Hubungan Dengan Abdul Wahid Hanya Ibarat “Bapak dan Anak”

Rini Irawanty, anggota DPRD Tabalong. (foto : arif)
Rini Irawanty, anggota DPRD Tabalong. (foto : arif)

Pemanggilan anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty oleh Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, Senin (23/11/2021), menjadi tanda tanya besar oleh sebagian masyarakat.

TABALONG, koranbanjar.net – Pasalnya hanya Rini Irawanty, satu – satunya politisi perempuan di luar Kabupaten HSU yang masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK hari itu.

Lantas apa hubungannya Rini Irawanty dengan Abdul Wahid hingga ia dipanggil KPK?

Ditemui di kantor DPRD Tabalong, Selasa (23/11/2021) siang, Rini Irawanty mengatakan saat di hadapan KPK, ia di cecar dengan berbagai pertanyaan salah satu terkait sejauhmana dirinya mengenal sosok Abdul Wahid.

Tak menampik, ia mengaku memang sangat mengenal sosok Abdul Wahid, namun ia menegaskan sama tidak memiliki hubungan kedekatan secara khusus.

Ia mengenal Abdul Wahid saat bekerja sebagai tenaga kotrak bidan di Rumah Sakit Pembalah Batung, Amuntai, HSU dari tahun 2013 hingga 2016.

“Ikatan emosial kami hanya sebagai pimpinan dan tenaga kerja di Amuntai. Selebihnya saya mengenal beliau seperti bapak dan anak tidak ada lebih daripada itu,” jelasnya.

Kepada media ini, saat di hadapan KPK, Rini juga menuturkan ada sekitar 13 hingga 15 pertanyaan yang harus ia jawab.

Ia di minta keterangan dari pukul 14.00 hingga 17.00 Wita.

“Alhamdulillah saya disambut baik oleh KPK, mereka memperlakukan saya dengan sangat baik mereka menghargai karena saya cukup koorperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan KPK,” tuturnya.

Sebelumnya pada, Senin (22/11/2021), KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi Bupati HSU, Abdul Wahid.

Salah satunya, KPK memanggil anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PDIP, Rini Irawanty (Jamela) sebagai saksi.

“Hari ini (22/11/2021) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka AW,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari detiknews.com.

Selain memanggil Riny Irawanty, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya terkait perkara ini. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara.

Saksi itu di antaranya :

  1. Gusti Iskandar (PT Khuripan Jaya)
  2. Erik Priyanto (Kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya)
  3. Khairil (CV Aulia Putra)
  4. Kariansyah/Haji Angkar (CV Khuripan Jaya)
  5. Akhmad Farhani alias H Farhan (PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina)
  6. Akhmad Syaiho (Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya)
  7. Rohana (PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Utara)
  8. Wahyuni (Swasta)
  9. Heri Wahyuni (Pensiunan PNS (Mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara)
  10. Ratna Dewi Yanti (Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang)
  11. Muhammad Mathori (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai)
  12. Lukman Hakim (Swasta)
  13. Anshari alias Ahok (Swasta)
  14. Baihaqi Syazeli (Swasta)
  15. Hidayatul Fitri (Swasta)

(mj-42/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *