Tak Berkategori  

Diisukan Pungli Bimbel Sekolah, Ini Penjelasannya

BANJARBARU, koranbanjar.net – Bimbel (bimbingan belajar) menjadi salah satu hal yang penting dalam proses pendalaman materi bagi kelas yang akan mengalami ujian nasional. Namun, apakah biaya yang cukup besar harus diberatkan kepada orang tua, bagaimana jika ada beberapa keluarga yang tidak mampu.

Kejadian tersebut terjadi di SMPN 2 Banjarbaru, sebab ada salah satu wali murid yang mengaku keberatan bahkan yang lain pun merasakan hal yang sama.

Informasi yang dihimpun koranbanjar.net, direncanakan sebagian orang tua siswa harus mengeluarkan uang senilai Rp. 400.000 per bulan untuk biaya bimbel persiapan UNBK khusus kelas IX.

“Saya keberatan, karena disuruh Rp.400.000 per bulan, sedangkan anak saya saja les diluar Rp.400 ribu juga tapi satu semester. Harapannya, ya pihak sekolah dapat menurunkan lagi biaya bimbel untuk kelas IX, karena tidak semua orang tua siswa mampu ,”singkat salah satu wali murid, yang tidak ingin namanya dikorankan tersebut kepada koranbanjar.net, Selasa (5/11/2019).

Namun anehnya beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, salah seorang guru kelas Nita (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan, setiap siswa kelas IX dikenakan biaya bimbel sebesar Rp.350.000.

“Kalau mau bimbel dengan guru SMP 2 Rp. 350.000 bahan bimbel 2 kali seminggu, cepat daftar nanti habis,”ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru M. Aswan saat di konfirmasi, Senin (4/11/2019), mengaku dirinya belum mendapat laporan tersebut.

“Kalau memang benar seperti itu kami segera konfirmasi dengan kepala sekolahnya. Karena ada 2 jenis dana yang bisa dikelola sekolah, tetapi salah satunya kategori pungutan itu tidak boleh. Untungnya ini belum dipungut, kami akan tindak lanjuti,”bebernya.

Menurutnya, jika sesuai Undang-undang Permendikbud jika memang jatuhnya ke pungutan sekolah maka tidak diperbolehkan. Sebab, hal tersebut merupakan tanggung jawab komite.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Banjarbaru Mahdi tak mengelak dirinya mengetahui kabar pungutan uang bimbel tersebut namun membantah jika nominalnya sebesar Rp.400.000.

“Memang benar ada pungutan untuk bimbel tapi itu melalui komite, bukan sekolah. Saya lihat disurat edarannya sudah ada ditetapkan hanya sebesar Rp.50.000 per bulannya, jadi kalau 3 bulan Rp.150.000. Karena 3 bulan pelaksanaan bimbelnya,”katanya.

Diungkapkannya, alasan mengapa harus ada pungutan untuk bimbel di SMP Negeri 2 Banjarbaru karena tahun ini tidak ada dana bimbel dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Intinya, pungutan bimbel tersebut bukan dari sekolah maka kami mempersilahkan komite jika ingin menggunakan guru sendiri ataupun guru luar untuk bimbel tersebut. Kita hanya menyiapkan tempatnya,”tuturnya.

Bahkan kita, lanjutnya, waktu itu rapat komite, semua guru diarahkan keluar semua dan tidak ikut. Jika ada yang mengatakan ada guru didalam rapat tersebut itu hoax.

“Tidak benar info Rp.400.000, yang benar hanya Rp.50.000 per bulan. Disamping itu tidak semua di pungut, bagi mereka yang tidak mampu di subsidi silang. Bimbel rencananya pada sore hari setiap Jumat Sabtu,”ucapnya.

Mahdi menerangkan, kemungkinan informasi yang beredar mengenai pungutan bimbel sebesar Rp.400 ribu tersebut hanya sekedar wacana dalam rapat, dan bukan merupakan keputusan akhir.

Sebagaimana diketahui, ada sebanyak 285 orang anak kelas IX SMP Negeri 2 Banjarbaru akan melaksanakan bimbingan belajar pada Januari hingga Maret 2020. (ykw/maf)