Diingatkan, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Akhir Maret sudah mulai dekat sebagai batas akhir pelaporan SPT tahunan pribadi.  Demikian diingatkan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapura, melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa (16/3/2021) pagi.

BANJAR,koranbanjar.net – Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menjelaskan, jika pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id, kemudian masukkan data dan kata sandinya.

“Jika wajib pajak baru, belum pernah melaporkan SPT tahunan sebelumnya, maka langkah pertama dilakukan adalah mengajukan Efin, yakni sejenis kode keamanan yang harus didapatkan sebelum melaporkan SPT tahunan. Agar kita mempunyai akun djp online,” ungkap Heri.

Ditambahkan Davin staf Penyuluh KP2KP Martapura, tak jarang dari wajib pajak ada yang lupa kata sandi, dalam hal ini langkah diambil wajib pajak adalah tetap bisa lapor pajak.

Ddengan cara wajib pajak mengetik di laman djponline pada bagian bawah, kemudian diarahkan ke laman berikutnya ubah kata sandi.

“ Setelahnya kita mengisi NPWP, efin, serta email yang baru apabila email yang terdaftar juga sudah lupa, masukan kode keamanan dan submit,” katanya.

Setelah itu, menerima email tentang pembuatan kata sandi baru, dan kemudian kita bisa membuat kata sandi yang baru agar bisa mengakses djponline.

Secara khusus Heri Sukoco menyebutkan, agar wajib pajak pribadi jangan sampai lupa batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2021.

Menutup sesi talkshow Davin staf Penyuluh KP2KP Martapura, menyatakan jika ada yang ingin menanyakan seputar informasi yang disampaikan bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru 0511 4782833,4780163 atau KP2KP Martapura 0511 4721677. (kominfobanjar/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *