Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan Kembali melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, di wilayah Kabupaten Balangan tepatnya di desa Karuh Kecamatan Batumandi, Selasa (05/11/2024) dini hari.
BALANGAN,koranbanjar.net – Sebelumnya sejak Sabtu 2 Nopember 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatakan informasi dari warga masyarakat bahwa ada pengedar sabu di Desa Karuh.
Setelah menerima informasi tersebut Kanit Opsnal bersama anggota melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku pengedar sabu di Desa Karuh berinisial SY.
Dari hasil penyelidikan akhirnya anggota Sat Narkoba Balangan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu tempat tinggal SY, didampingi ketua RT setempat dan didapati 4 orang di TKP dengan inisial SY, SRF, FR dan MSH.
Pada saat penggeledahan didapati 7 paket sabu di dalam kotak rokok merk Excel clip warna hijau. Berdasarkan keterangan SY barang haram tersebut diakui adalah miliknya.
Akhirnya ke empat orang tersebut diamankan ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan sementara SY dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut. (vit/dya)