Tak Berkategori  

Diduga Usai Pesta Sabu, Dua Warga Mahang Putat Diciduk Polisi

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Dua pemuda warga Desa Mahang Putat RT 03/01, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berinisial WY (18) dan AK (22) diciduk gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Satres Narkoba Polres HST karena diduga usai lakukan pesta narkoba jenis sabu, Selasa (12/6) sekitar pukul 03.00 Wita dinihari.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang mengatakan ada orang menyabu di Desa Mahang Putat. Anggota Resmob Satreskrim dan Satres Narkoba langsung turun ke lapangan melakukan patroli ke Desa Mahang Putat.

Sesampainya di Desa Mahang Putat, tepatnya di depan Kantor Pembakal Desa Mahang Putat petugas melihat 3 orang yang mencurigakan keluar dari belakang kantor pembakal. Namun sayang satu orang sempat melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman mineral lengkap dengan tutup dan, satu buah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa sabunya, satu buah kantong pelastik kresek warna hitam.

Barang bukti di desa mahang putat

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Humas Polres HST Bripka Muhammad Husaini, mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga penyalahan narkoba di Desa Mahang Putat dapat terungkap.

“Kita meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau jajaran Polres HST. Dan juga dihiibau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya gar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkap alumni Akpol 1999 itu. (mj010/dra)