Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Diduga Menjual di Atas HET, Polda Kalsel Sita Ratusan Lebih Tabung Gas 3 Kg dan 2,5 Ton Solar Ilegal

Avatar
551
×

Diduga Menjual di Atas HET, Polda Kalsel Sita Ratusan Lebih Tabung Gas 3 Kg dan 2,5 Ton Solar Ilegal

Sebarkan artikel ini
Press release kasus penjualan gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bertempat di Mapolda Kalsel, Kota Banjarbaru, Kamis (13/3/2025). (Foto: Polda Kalsel/Koranbanjar.net)
Press release kasus penjualan gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bertempat di Mapolda Kalsel, Kota Banjarbaru, Kamis (13/3/2025). (Foto: Polda Kalsel/Koranbanjar.net)

Diduga menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), ratusan lebih atau sebanyak 179 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan 2,6 ton bio solar diduga ilegal milik salah satu pangkalan di kawasan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut telah diamankan atau disita Polda Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel ini terjadi di 2 wilayah, Pelaihari dan Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pelaku menjual barang subsidi di atas HET, mereka menggunakan truk dan mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut gas melon dan solar ilegal ini,” ujar Kapolda Rosyanto Yudha saat press release di halaman belakang Mapolda Kalsel Kota Banjarbaru, Kamis (13/3/2025).

Lanjut Rosyanto, dalam operasi tersebut petugas menyita sebanyak 125 tabung gas elpiji kosong dan 54 buah tabung yang masih berisi dari salah satu pangkalan elpiji di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Salah satu pangkalan elpiji yang terlibat diduga menjual di atas HET adalah Pangkalan Elpiji Ardedim di Jalan Karang Jawa, Pelaihari, Kabupaten Tala.

Pangkalan elpiji ini menjual isi per tabung 22 ribu, selisih 3 ribu dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah 19 ribu berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/197-KUM/2017.

Rosyanto menegaskan Polda Kalsel masih menyelidiki lebih dalam jumlah tersangka atau pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini kami belum bisa memastikan jumlah tersangka karena proses gelar perkara masih berlangsung,” ucapnya.

Polda Kalsel akan terus berkomitmen dalam mengawasi peredaran atau pendistribusian barang bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Sementara Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalsel Bondan Tri Wibowo menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian untuk menentukan sanksi terhadap pangkalan elpiji yang terlibat dalam kasus dugaan menaikan HET.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Kalsel dalam mengungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi tiga kilogram di wilayah Kalsel salah satunya di Kabupaten Tala,” ucap Bondan Tri Wibowo.

Selain itu, juga mengucapkan terima kasih atas tindakan responsif dan konsisten dalam memberantas penyimpangan distribusi gas melon 3 kilogram. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh