Tak Berkategori  

Diduga Gelapkan Uang Rp 3,7 M Pasutri Ini Dipolisikan

Diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 3,7 miliar, pasangan suami istri (pasutri) dilaporkan ke polisi. Terlapor berinisial S dan S.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Dugaan tindak pidana penggelapan uang itu diketahui, usai pelapor berinisial H mengecek melalui ‘internet banking’. Penarikan uang dalam jumlah besar di PT. RMM, pada Minggu (12/4/2019) lalu.

Kini, keduanya terpaksa mesti mendekam dalam jeruji besi di Mapolda Kalsel.

Dirkrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi membenarkan, penahanan terhadap terlapor.
“Betul, kami sudah amankan dan masih dalam penyidikan,” singkat Dirkrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi kepada korabanjar.net, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Pazri mengungkapkan, terlapor resmi ditahan sejak Selasa (21/7/2020).

“Terlapor merupakan pasangan suami istri. Pernah menjadi direktur dan karyawan di perusahaan kloen saya. Mereka menarik uang, melalui salah satu bank senilai Rp 3,7 miliar. Tanpa ada persetujuan dan izin dari klien kami, selaku direktur di perusahaan itu,” ujar Pazri.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Terlapor Husrani Noor dan Syamsul Hidayat mengklaim, kliennya seperti dikriminalisasikan. Ia yakin, kliennya sebagai korban.

“Terkait penahanan klien kami, itu domainnya pihak kepolisian. Tetapi, sebelum perkara ini berjalan kami jauh lebih dulu melaporkan pelapor. Namun, tidak tahu kenapa jadi seperti ini,” ungkap kedua kuasa hukum tersebut.

Ia mengibaratkan, seperti maling teriak maling. “Klien kami didepak begitu saja, saat dipanggil ke notaris. Padahal, tidak seperti itu kondisinya. Kami juga lawan gugat di PN dan PT menang,” kata dia.

Menurutnya, saat itu kliennya menang dan kembali menduduki jabatan sebagai direktur. (MJ-029/YKW)