Diduga Bagikan Ikan Busuk, Saidan: Pemkab “Setengah Hati” Laksanakan PSBB

Upaya Pemkab Banjar membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan membagikan bantuan, salah satunya membagikan ikan yang diduga sebagian busuk, dinilai anggota DPRD Banjar, Saidan Fahmi, bentuk ketidakseriusan atau “setengah hati” Pemkab dalam melaksanakan PSBB di Kabupaten Banjar.

BAANJAR, koranbanjar.net – Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Perikanan, Rabu (20/05) terkait bantuan ikan yang diduga busuk ketika dibagikan ke masyarakat, Saidan Pahmi Anggota Komisi II menegaskan bahwa yang patut dipersalahkan apabila pelaksanaan PSBB ini gagal membendung penyebaran pandemi Covid-19 adalah Pemkab Banjar.

Saidan menyangsikan bagaimana mungkin PSBB bisa terlaksana dengan maksimal sementara dinas-dinas disibukkan dengan urusan masing-masing, pelaksanaan PSBB seolah hanya menjadi tanggung jawab aparat di lapangan.

“Kita kasihan melihat aparat bejaga-jaga di pos-pos lapangan dengan kondisi seadanya. Institusi lain seperti TNI dan kepolisian mengerahkan segenap sumber dayanya guna mengawal pelaksanaan PSBB di Kabupaten Banjar, sementara SKPD lainnya di Kabupaten Banjar hanya sibuk mengurusi urusannya sendiri yang jauh substansinya dengan pelaksanaan PSBB.

“Kita harus sadar bahwa PSBB ini adalah tanggung jawab kita bersama, karenanya saya meminta dengan eksekutif agar mengawal pelaksanaan PSBB secara serius, luangkan waktu yang hanya 14 hari. Kalau tidak demikian, maka PSBB bisa jadi akan diperpanjang, dan kita tetap berada dalam suasana ketidakpastian seperti ini.” tegasnya

Anggota dewan dari Fraksi Demokrat ini mempertanyakan peran dinas-dinas dalam memastikan pasar-pasar yang ada di Kabupaten Banjar mematuhi protokol PSBB. Pedagang apa saja yang dibolehkan berjualan pada saat PSBB secara limitatif telah diatur secara jelas dalam Permenkes 9 Tahun 2020.

“Jangan salahkan masyarakat ketika beropini bahwa masjid diminta dikosongkan, sementara pasar-pasar dibiarkan ramai. Hal ini karena pemerintah tidak tegas melaksanakan protokol PSBB, tidak semua pedagang diperkenankan berjualan di pasar saat PSBB, hanya pedagang obat-obatan, peralatan medis, kebutuhan pangan, kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi yang diperkenankan saat PSBB” ungkapnya lagi.

Baca juga:

Karenanya, dinas terkait harus turun melakukan pendataan di pasar, jika mereka tidak diperkenankan bejualan selama 14 hari pelaksanaan PSBB, jika mereka terdampak signifikan secara ekonomi, beri bantuan senilai kebutuhan dasar.

“Kita ingin agar pelaksanaan PSBB cukup selama 1 periode yakni 14 hari setelah itu tidak ada perpanjangan karena penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan melalui PSBB. Dengan demikian maka Dinas Kesehatan, Rumah Sakit menjadi berkurang beban tugasnya,” tutupnya.(sir)