Tak Berkategori  

Diciduk Polisi, Pencuri Hp Senilai Rp2,7 Juta di Rantau Kiwa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin berhasil menciduk pelaku pencurian handphone senilai Rp2,7 juta, di dalam mobil truk di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Sabtu (24/4/2021).

TAPIN, koranbanjar.net – Tersangka pencurian diketahui inisial H (34 tahun) warga Taluk Dalam RT 3 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Sedangkan korban yakni supir truk bernama Muhammad Muhaimin (25 tahun) warga Jalan Kertak Hanyar RT 5 Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasatreskrim Polres Tapin, AKP I Kade Dwi Suryawandika menjelaskan, kejadian bermula saat Muhammad Muhaimin singgah untuk membeli rokok di warung Jalan Brigjend H Hasan Basri Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.

“Jumat 19 Februari 2021 lalu sekitar pukul 20.30 Wita, korban berhenti tepat di depan warung dan truk ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci,” kata AKP I Kade Dwi Suryawandika, Sabtu (24/4/2021)

Ketika kembali ke mobil, betapa terkejutnya Muhammad Muhaimin. handphone android miliknya sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.7 juta.

AKP I Kade Dwi Suryawandika menuturkan, setelah kurang lebih dua bulan jajarannya memburu pelaku pencurian akhirnya pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 08.00 Wita berhasil diciduk.

Tersangka H diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone beserta kotaknya, satu unit sepeda motor Jupiter MX warna biru tanpa dilengkapi dengan nomor polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara. (syn/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *