Religi  

Diburon 2 Hari, Pelaku Perkelahian Maut Gudang Hirang Berakhir Dengan Timah Panas

MARTAPURA, koranbanjar.net – Setelah diburu dua hari, tersangka perkelahian maut di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Selasa (22/10/2019), diringkus polisi, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 03.30 Wib, di Palangkaraya.

Pria berinisial Y yang menewaskan Yadi itu dalam keadaan diborgol dan kaki kanannya diperban, sambil diintrogasi pihak kepolisian Polres Banjar, Kamis (24/10/2019) siang.

Diburon 2 Hari, Pelaku Perkelahian Maut Gudang Hirang Berakhir Dengan Timah Panas
Kaki kanan tersangka dibalut perban usai dihadiahi timah panas oleh polisi saat penangkapan.

Kata Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Fernandez, tersangka Y sempat melakukan perlawan saat hendak dibekuk di rumah temannya di Palangkaraya.

“Mau tidak mau aparat harus ‘menghadiahi’ pelaku dengan timah panas di kaki kanannya,” tutur Rizky kepada koranbanjar.net saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, usai menebas korban hingga tangan kirinya lepas, tersangka Y melarikan diri ke Palangkaraya.

Menurut pengakuan pelaku saat diintrogasi, ia melarikan diri ke Palangkaraya menggunakan travel. Selain itu, akunya, ia mempunyai teman di Palangkaraya karena pernah bekerja di sana.

Diburon 2 Hari, Pelaku Perkelahian Maut Gudang Hirang Berakhir Dengan Timah Panas
Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU M Rizky Fernandez.

Selama dua hari pencarian, pelaku diketahui ternyata bersembunyi di rumah temannya, di wilayah Polsek Pahandut, Kota Palangkaraya.

“Dinihari sekitar pukul 03.30 waktu setempat kami dibantu jajaran Polsek Sungai Tabuk beserta Unit Resmob dan Resmob Polda Kalteng, menangkap pelaku,” kata Rizky.

Rizky mengatakan, motif pelaku diduga karena ‘terbakar api’ cemburu, sehingga korban dan tersangka sering cekcok.

Informasi yang dihimpun koranbanjar.net, Yadi (korban) adalah warga Desa Gudang Hirang, mantan suami kedua dari Wati setelah cerai dari suaminya pertama. Sedangkan tersangka pelaku pembunuhan adalah suami ketiga Wati.

kemudian si pelaku Y adalah suami ketiga Wati berasal dari Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, yang kemudian bertempat tinggal di Desa Sungai Hirang mengikuti istri di Desa Gudang Hirang.

“Oleh karena itu mungkin masih ada perasaan cemburu. Namun kasus ini masih kami dalami,” terang Kasat Reskrim.

Sebelum perkelahian maut itu terjadi, korban terlebih dahulu mendatangi rumah tersangka di Desa Gudang Hirang, menggunakan senjata tajam, dan sempat merusak kendaraan milik tersangka.

“Dengan alasan membela diri, tersangka Y melawan, hingga terjadilah perkelahian itu. Si korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun di perjalanan nyawa korban tidak tertolong lagi sebelum sampai ke rumah sakit,” papar Rizky.

“Untuk pelaku perkelahian maut ini sementara kami gunakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Rizky. (mj-30/dra)