Tak Berkategori  

Di 2019 UMP Kalsel Naik Menjadi 2.6 Juta

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 197.110, dari UMP sebelumnya Rp 2.454.671 menjadi Rp 2.651.781.

Penetapan upah diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbach di Aula Disnakertrans Jalan A.Yani KM 6, Kamis (01/11) kemarin.

Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang menaikkan UMP sebesar 8,03 persen.

Keputusan ini ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0570/KUM/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel tahun 2019.

Surat Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel
Surat Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel. foto: istimewa

Kadisnakertrans Kalsel, Sugian Noorbach, mengatakan kenaikan UMP ini didilandasi dari formulasi yang ada atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.

Peraturan baru ini akan berlaku per 1 Januari 2019 mendatang. “Keputusan dari Gubernur Kalsel wajib ditaati oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak melaksanakan UMP itu ada sanksinya, sesuai regulasi yang ada,” ungkap Sugian. (dra)