Denny Serahkan 223 Bukti Kecurangan di Pilgub Kalsel ke MK

Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana telah menyarahkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan 223 bukti kecurangan di pilgub Kalsel 2020.

KALIMANTAN SELATAN, koranbanjar.net – Denny Indrayana resmi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, perbaikan permohonan ini penting dilakukan, mengingat selama masa perbaikan, pihaknya masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel terkait pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye.

Perbaikan yang pihaknya ajukan menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman. Artinya, bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat.

Sedangkan untuk alat bukti, bertambah 46 item, dari 177 menjadi 223 alat bukti.

Dirinya mengatakan, pelanggaran pemilu yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU pilkada, sanksinya pembatalan paslon 1.

Petahana menyalahgunakan bantuan sosial Covid 19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

Petahana menyalahgunakan program tandon air Covid 19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana atau paslon 1, termasuk didalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.

Adapun pada bagian petitum permohonan, ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pihaknya meminta hal-hal antara lain sebagai berikut.

Pertama, membatalkan keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan paslon 1, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin.

Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin

Kedua, Menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin.

Ketiga, memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah yakni, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan atau Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Seperti diketahui, gugatan ke MK sudah dilakukan pihak paslon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana dengan berkas atau 223 barang bukti kecurangan. (san/maf)