Tak Berkategori  

Demi Kenyamanan Pasien OTG, Pemkab Kotabaru Siapkan SOP Untuk Syarat Isolasi Mandiri

Meningkatnya Kasus Covid-19 di Kabupaten Kotabaru jadi perhatian Pemkab Kotabaru. Dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad menyebutkan, untuk pasien OTG (orang tanpa gejala) Corona atau COVID-19 di Kotabaru bisa melakukan isolasi di rumah dengan syarat yang harus dipenuhi.

KOTABARU, koranbanjar.net- Sesuai apa yang disampaikan tentang isolasi mandiri,  terlebih dahulu kelayakan rumah harus diperhatikan.

Tak hanya itu, rumah yang akan digunakan tentu harus memenuhi syarat, diantaranya harus ada satu kamar khusus, kamar mandi khusus. Pasien tidak boleh bercampur dengan orang banyak.

“Kalau ini memenuhi, saya rasa bisa. Nanti kita buat ini SOP nya, dan ada tim penilai, bila layak silahkan,” terang Said Akhmad, Jumat, (2/9/2020).

Dia juga menambahkan, sebelumnya telah mengambil contoh isolasi mandiri yang diberikan kepada pihak perusahaan. Mereka bertanggung jawab bahwa pasien tidak kemana-mana dan mereka sudah menyiapkan tempatnya.

Bahkan, Said juga berkata, yang jadi masalah masyarakat, seperti yang tidak mampu. Rumahnya saja secara teknis tidak layak untuk isolasi mandiri, otomatis pemerintah yang harus menyiapkannya.

“Jadi tidak ada pembedaan. Mereka yang melaksanakan isolasi mandiri karena mampu dan layak tempatnya,” pungkasnya. (cah/maf)