Tak Berkategori  

Dasar Hukum PKM di Tapin Lemah; Tak Dapat Memuat Sanksi

Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Tapin tak memiliki dasar hukum yang kuat atau lemah, meski telah termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020.

RANTAU, Koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapin Midpay Syahbani. Kata dia, Perbup secara aturan Undang-undang tak dapat memuat sanksi.

“Pasal 15 UU 12/2011, telah jelas menyebut bahwa ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Midpay.

Terkait sanksi, hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

Ia mengaku, niat pemerintah daerah baik demi menjaga masyarakat. Maka dari itu, ada sanksi hukuman dan administrasi tindakan untuk penegakan aturan. Akan tetapi, harus sesuai UU yang berlaku.

“Kami tak ada niat sedikitpun, untuk menyakiti masyarakat. Saat ini, Kabid Hukum sudah mengkaji raperdanya. Secepat mungkin, kita berusaha menyelesaikan,” ucapnya. (MJ-031/YKW)