Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika selama ini sudah menjaring 1.515 pelaku tindak pidana korupsi, dari total tersebut 371 di antaranya berasal dari kalangan pengusaha.
JAKARTA, koranbanjar.net – Ironisnya, mereka berasal dari kalangan tingkat pendidikan tinggi. Biasanya mereka melakukan tindak pidana berupa pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.
“Dari total 1.515 pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani, sebanyak 371 orang berasal dari para pelaku dunia usaha yang notabenenya berasal dari golongan masyarakat dengan pendidikan tinggi,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dikutip Jumat (26/5/2023).
Kumbul mengungkap, para pengusaha tersebut memiliki modus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada penyelenggara negara demi megamankan usaha yang sedang dijalankannya.
“Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan,” jelasnya.
Kesadaran kolektif dari pengusaha akan bahaya tindakan korupsi menjadi hal mendesak, mengingat yang merasakan dampak langsungnya masyarakat.
“Tentunya, jika dunia usaha dijadikan bahan ladang tindak pidana korupsi maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal. Pada akhirnya, lagi dan lagi masyarakat sebagai penerima layanan yang akan menjadi korban,” ujar Kumbul.
Karenanya, pendekatan berupa penindakan juga harus dibarengi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan.
Dua pendekatan itu menurut Kumbul, diharapkan mampu memberikan awareness atau kesadaran kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.
“Oleh karenanya KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” ujar Kumbul.
(Suara.com)