Meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 masih lama, namun eksekutif dan legislatif sudah sepakat akan menganggarkan dana cadangan Pilkada tersebut sekitar Rp100 miliar per tahun.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rencana menganggarkan dana cadangan Pilkada 2024 itu telah disepakati dalam rapat antara pihak eksekutif dengan Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (26/7/2021).
Kepada wartawan, Wakil Ketua Pansus II Imam Suprastowo menyebutkan dalam rapat bersama eksekutif disepakati dana cadangan Pilkada 2024 akan dianggarkan per tahunnya sebesar Rp100 miliar.
“Dana cadangan ini tiap tahun akan kita anggarkan, mulai tahun 2022 sebesar Rp100 miliar,” sebut Imam Suprastowo.
Imam menambahkan jika nanti dianggarkan hingga tahun 2023, maka total dana cadangan Pilkada 2024 akan sebesar Rp200 miliar.
Menurut Imam, angka tersebut berkaca pada Pilkada 2016 lalu yang memakan anggaran sekitar Rp200 miliar, bahkan pada Pilkada lalu juga dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp5,4 miliar, sedangkan untuk pengamanannya memerlukan dana Rp16 miliar yang diperuntukkan bagi Polda dan Korem.
“Berapa kekurangannya untuk dana cadangan Pilkada 2024 akan dikoordinasikan lebih lanjut,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Dikatakan Imam hal ini telah disepakati bersama dan Bakeuda Kalsel telah menyampaikan kesiapan penganggaran dana itu sendiri.
Sedangkan pihaknya lanjut Imam, akan melaksanakan studi komparasi dalam waktu dekat ini ke Kabupaten Tanah Bumbu guna memperdalam substansi dalam raperda dimaksud.
“Akhir bulan tanggal 29-31 Juli 2021, kita akan komparasi pertama ke Tanbu,” terangnya.
Imam mengingatkan Pilkada tidak hanya untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, namun juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota di Kalsel.(yon/sir)