Dana anggaran untuk kampanye para paslon pilkada serentak 2020 dibatasi oleh KPU dengan kesepakatan bersama, pihak paslon, KPU dan Bawaslu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Di Kalimantan Selatan, untuk Pilgub sendiri juga dibatasi, namun belum ditentukan berapa batasan dana anggaran untuk kampanye para paslon.
Pun demikian pula di kabupaten Banjar, data dihimpun koranbanjar.net dana anggaran kampanye di pilbub ini dibatasi dengan besaran 18.255.318.000 rupiah.
Adapun untuk Banjarbaru, sampai saat ini belum bisa dipastikan, apakah ada batasan anggaran dana kampanye bagi para paslon, seperti yang dilakukan KPU kabupaten Banjar dan KPU Provinsi, atau tidak.
Pasalnya, Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, sampai berita ini dirilis, belum bisa dikonfirmasi terkait adanya batasan anggaran kampanye di pilkada Banjarbaru.
Kendati demikian, tim masih berusaha untuk mengofirmasi pihak KPUD Banjarbaru. (san/maf)