Tak Berkategori  

Dalam 10 Jam, Enam Pengedar Sabu Dibekuk Polres HSS

KANDANGAN, koranbanjar.net – Dalam waktu 10 jam, enam pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dibekuk aparat kepolisian setempat di 6 lokasi berbeda, Selasa (15/10/2019). Dari tangan tersangka, barang bukti (barbuk) sabu 17,76 gram, diamankan.

Sekitar pukul 01.00 Wita, Satresnarkoba Polres HSS mengamankan tersangka RM di gang Palantingan, Kelurahan Kandangan Kota. Tersangka diamankan usai kedapatan membawa senjata tajam jenis belati tanpa izin.

Dari hasil pengembangan tersangka tersebut, Satresnarkoba Polres HSS berhasil mengamankan tersangka inisial MM, FD, AJ, SP dan seorang perempuan MJ.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasatresnarkoba, AKP Abdul Mufid menerangkan, penangkapan semua tersangka berlangsung 10 jam, sejak pukul 01.00 Wita dinihari hingga pukul 10.00 pagi.

“Ada 5 TKP berbeda, pertama di Palantingan Kelurahan Kandangan Kota, lalu tersangka pengedar sabu di Desa Taniran, Kelurahan Kandangan Utara dan Kandangan Barat, dan terakhir di Kecamatan Daha Selatan,” papar Abdul Mufid kepada koranbanjar.net, Sabtu (19/10/2019).

Selain sabu dan senjata tajam, polisi juga mengamankan uang 880 ribu rupiah, hasil penjualan sabu dari semua tersangka, serta 4 unit ponsel genggam.

Untuk tersangka yang membawa senjata tajam terang Mufid, yang bersangkutan kini diserahkan ke Satreskrim Polres HSS, untuk dilakukan proses sesuai aturan hukum berlaku. (yat/dra)