Tak Berkategori  

Cuci Tangan Kumparan Terhadap Kasus Banjarhits Membekukan Keputusan Dewan Pers

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Cuci tangan perusahaan media online berkualitas skala nasional, Kumparan.com terhadap kasus yang menimpa salah satu mitra kerjanya, banjarhits.id, membuat keputusan Dewan Pers membeku, tidak berpengaruh pada proses hukum.

Alhasil, Pimpinan Redaksi(Pimpred) Diananta Putra Sumedi (Nanta) memenuhi panggilan kedua Direktorat Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kemarin, Selasa( 25/2/2020).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aduan berita yang diduga bermuatan SARA, Kuasa Hukum Nanta, Bujino A Salan kepada awak media menjelaskan, pemeriksaan penyidik terhadap kliennya mempertanyakan bagaimana tanggungjawab Kumparan kepada banjarhits, dan terkait konten diduga mengandung SARA itu.

“Kelihatannya Kumparan melepaskan diri dari tanggung jawabnya kepada banjarhits, Dewan Pers menganggap banjarhits tidak berbadan hukum, tidak terdaftar sebagai media online dibawah naungan Kumparan, sehingga membuat proses pidana ini tetap jalan,” terangnya.

Kaitannya dengan keputusan Dewan Pers menyebut tanggung jawab sepenuhnya ditimpakan pada Kumparan, karena pada saat itu terjadi kesepakatan cukup alot antara Kumparan dan banjarhits, dimana Dewan Pers mengeluarkan keputusan itu mengatasnamakan Kumparan.

“Kalau toh atas nama banjarhits, Dewan Pers tidak akan memproses, suka tidak suka Kumparan harus bertanggung jawab terhadap banjarhits, karena selain mitranya, juga sarana dan fasilitas yang diberikan Kumparan kepada banjarhits, jadi jika proses hukum ini tetap jalan, Kumparan harus ikut,” ucapnya.

Dewan Pers melihat konten pada pemberitaan banjarhits mengandung pelanggaran kode etik, sehingga diminta untuk menghapus konten itu, dan memberikan hak jawab kepada pengadu.

“Sebenarnya ini bukan pidana, tetapi keputusan Dewan Pers abu-abu juga, karena dengan adanya pemutusan kontrak kerjanya Kumparan terhadap banjarhits, sehingga banjarhits harus bertanggung jawab sendiri terhadap kasus pidana ini,” tuturnya.

Awalnya, berita yang diadukan berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’. Konten ini diunggah melalui saluran banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan. Praktis, dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan UU ITE.

Masalah ini juga ia bawa menuju Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.

Hasil pertemuan memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.(yon)