Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Cerita Miris Suami Bunuh Istri Lalu Gorok Leher Sendiri, Diduga karena Masalah Ekonomi

Avatar
549
×

Cerita Miris Suami Bunuh Istri Lalu Gorok Leher Sendiri, Diduga karena Masalah Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/Wivy]
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/Wivy]

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, kasus suami membunuh istrinya di Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Jawa Barat diduga karena faktor ekonomi sehingga terjadi pertengkaran yang berujung kematian.

GARUT, Koranbanjar.net – “Motif utamanya menurut keterangan saksi adalah faktor ekonomi, karena dalam kurun waktu beberapa belakangan ini ada kesulitan ekonomi yang akhirnya terjadi percekcokan di antara mereka berdua,” kata Kapolres kepada wartawan di Garut, Kamis (9/9/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia menuturkan, pelaku inisial AN (28) melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya MM (25) hingga akhirnya meninggal dunia karena mengalami banyak luka tusukan.

Aksi suaminya itu, kata Kapolres, dengan cara membenturkan kepala kemudian menusukkan gunting ke beberapa tubuh korban di rumahnya Kampung Cibingbin, Kecamatan Selaawi, Rabu (8/9).

“Akhirnya korban seketika meninggal dunia karena kehabisan darah,” katanya.

Kapolres menyampaikan aksinya itu diketahui oleh warga sekitar, pelaku yang panik berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya, namun aksinya itu berhasil dicegah lalu dibawa ke rumah sakit.

“Pelaku sedang dilakukan perawatan karena pelaku berupaya melakukan percobaan bunuh diri dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung,” kata Kapolres.

Ia menyampaikan polisi belum memeriksa lebih lanjut terkait pelaku yang berani membunuh istrinya itu, karena kondisi pelaku masih menjalani perawatan medis.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni adanya unsur pembunuhan berencana, termasuk Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara. (suara/antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh