PELAIHARI – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil menyita ratusan botol minuman keras (minuman) berbagai merek saat mencegat sebuah mobil di Jalan A Yani Angsau Kota Pelaihari, Jumat (2/2) sekitar pukul 15.00 wita.
Dari pantauan koranbanjar.net di lapangan, penangkapan ini berawal kecurigaan yang mengarah pada sebuah mobil toyota kijang krista warna hijau metalik dengan nomor polisi DA 8339 AT, yang dikemudikan Burhan Afgan, warga Jalan Asoka Kusan Ilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat mobil tersebut dihentikan mobil patroli Satlantas Polres Tala dengan cara digiring ke pinggir jalan, petugas Satlantas melakukan penggeledahan dan menemukan banyak kotak berwarna cokelat.
Semakin curiga lantaran pengemudi tidak bisa menjelaskan isi dalam kotak tersebut, akhirnya petugas yang dipimpin Kanit Patwal Aipda Ferry Setiawan dan didampingi Aipda Freddy Oktaviandy, Briptu Herryanto, Brigadir Edy Sunardi dan Brigadir Emanuel Sitompul menggiring mobil ke Markas Polres Tala.
Saat dilakukan penggeladahan dengan membuka dus-dus tersebut, para Anggota Kepolisian itu kaget lantaran berisi 792 botol minuman keras dari berbagai merek. Temuan miras ilegal ini pun kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan proses hukum.
Saat dikonfirmasi, Kanit Patwal Aipda Ferry Setyawan membenarkan kejadian ini. Dan pihaknya sudah menyerahkan hasil temuan jajarannya ke unit lain. “Miras ini akan dikirim ke Tanah Bumbu,” tutupnya.(pri)