Tak Berkategori  

Cara Adat Masyarakat Meratus Bakar Hutan Tak Pengaruhi Lingkungan?

Saat Indonesia ramai dikepung Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), bahkan membuat sekolah di negara tetangga Malaysia terpaksa diliburkan, masyarakat adat Meratus Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak zaman nenek moyang membuka lahan sudah dengan membakar, tetapi dengan aturan adat sehingga terbukti tak berdampak pada lingkungan. Benarkah?

Muhammad Hidayat, Loksado

Menjelang akhir musim kemarau, panasnya cuaca khatulistiwa memuncak saat September, tetapi, hutan Meratus yang rimbun oleh lebatnya pepohonan tetap terasa sejuk, meski ada aktivitas pembakaran hutan.

Suara ‘merdu’ letupan mulai terdengar di tengah hutan Meratus, berasal dari kayu dan ranting yang dibakar. Pembakaran kayu dilakukan untuk kegiatan berladang menjelang awal musim hujan. Bagi mereka tidak ada cara lain selain dibakar, sebab banyak sekali kendalanya, mulai dari alternatif pembersihan lahan belum ada hingga manfaat menyuburkan tanah.

Bahuma (bertani, red) merupakan salah satu kegiatan sakral di Meratus yang erat hubungannya dengan adat Kaharingan. Jika tidak bahuma maka tidak ada acara adat, sehingga harus bahuma setiap tahun walaupun sudah memiliki banyak beras.

Bahuma di lahan yang seluruhnya adalah pegunungan, masyarakat adat Dayak Meratus sejak dahulu mempunyai tradisi ladang berpindah. Setiap selesai panen di lahan satu, maka lahan tersebut tidak digunakan lagi, kemudian mereka bahuma di lahan lain.

Berpindah yang dimaksud tidak sembarang tempat, sebab sejak dahulu semua lahan di hutan Meratus sudah ada pemiliknya dari masyarakat adat, bukan seperti dimaksud negara yang mengklaim tanah milik negara.

Meskipun mereka tidak memiliki bukti surat tanda kepemilikan tanah, tetapi secara turun-temurun diwariskan sudah ada pembagian untuk keluarga masing-masing. Tak sejengkal pun tanah di hutan Meratus yang tidak ada tuannya.

Lahan yang ditinggalkan bukan berarti diabaikan selamanya, tetapi ditanami tanaman lain yang produktif. Bisa juga dibiarkan sampai ditumbuhi tanaman lain, sebab pohon dan tanaman yang tumbuh tua bisa dibakar, yang dipercaya pembakaran tersebut bisa menyuburkan tanah.

Dengan dibakar tanah jadi subur, sehingga masyarakat bertani tidak memakai bahan kimia, bahkan tanpa pupuk tetap bisa tumbuh subur dan menghasilkan beras khas Meratus, saat dimasak menimbulkan aroma wangi yang memanjakan lidah.

Saat ini sedang ramai masalah kabut asap akibat Karhutla. Tetapi tenang saja, aktivitas pembakaran di adat Meratus tidak akan menimbulkan masalah. Sebab, kebiasaannya mereka membakar saat menjelang datangnya musim hujan.

Di samping itu, membakar hutan tidak akan berbarengan antar masyarakat, serta tidak akan membakar lebih dari 2 hektare dalam satu hamparan. Lagi pula, terbayang bisa lepas ‘engsel’ kaki dan pinggang jika berladang sebiji gunung seluas dua hektare.

Sebelum dibakar, ladang akan dibersihkan terlebih dahulu dengan cara ditebangi pepohonannya, tidak ketinggalan ritual-ritual khusus oleh pemangku adat saat meminta izin kepada roh nenek moyang. Setelah itu dibiarkan sampai beberapa minggu sampai kering barulah dibakar.

“Dalam adat kami saat membakar ladang, pemilik lahan harus membuat sekat minimal 4 meter sekeliling tanahnya, jangan ada daun-daun dan ranting supaya jangan terjangkit kebun orang,” ungkap Warga Desa Haratai Kecamatan Loksado Ahmad Hariadi yang tinggal di hutan Meratus.

Ditambahkannya, sudah ada aturan sejak dahulu pemilik tanah di sekeliling pembakaran harus diberitahu sebelum dibakar. Jika tidak memberitahu dan kebetulan apinya membakar salah satu tanaman orang, maka akan kena denda 500 ribu rupiah. “Akan berat kalau terbakar 20 pohon kan dendanya bisa 10 juta rupiah, sehingga mau tidak mau pemilik ladang harus bertanggung jawab, dan memperjuangkan supaya tidak merembet ke lain” tuturnya,

Di samping itu, dengan budaya gotong royong maka saat pembakaran meminta tolong warga untuk ikut berjaga. Mereka yang tidak sibuk akan membantu, bahkan diungkapkannya sampai 30 orang akan datang.

Dengan begitu, tidak ada lahan dibakar sia-sia. Serta sejak sebelum Indonesia mengenal istilah Karhutla, sudah terbukti tidak pernah berpengaruh terhadap kualitas udara, sebab pembakaran paling lama satu jam setiap titiknya.

Hariadi mengakui adanya peraturan pemerintah melarang berladang dengan dibakar adalah hal bagus dan benar. Tetapi khusus wilayah Meratus khususnya Kecamatan Loksado, bertani hukumnya wajib bagi masyarakat adat, dan sudah turun temurun bertani dengan ladang berpindah. Dengan medan pegunungan tidak bisa dibersihkan selain dibakar. (*)