Calon Perseorangan Pilwali Banjarmasin Ditutup, KPU Kantongi 2 Pasangan

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Pendaftaran dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota adan Wakil Wali Kota Banjarmasin untuk Pilwali 2020 mendatang, dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin  ditutup pada 26 Februari 2020.

Calon Perseorangan Pilwali Banjarmasin Ditutup, KPU Kantongi 2 Pasangan
Komisioner KPU Banjarmasin M Syafruddin Akbar. (Pengirim Foto: Agus Hasanudin)

“Proses pengecekan dan penghitungan antara Silon serta fisiknya sudah kita lakukan sejak diserahkan pada 23 Februari 2020, dan terakhir 26 Februari tidak ada lagi yang mendaftar,” kata Komisioner KPU Banjarmasin M Syafruddin Akbar, Jumat (28/2/2020).

Hasilnya, sambung Syafruddin, ada dua pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang mendaftar dan memenuhi syarat. Mereka ialah Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi, dan Anang Misran- Ahmad Firdaus.

“Penyerahan berkas dukungannya dari mereka sudah diterima. Tapi saat ini belum sampai ke tahap verifikasi faktual lapangan,” ungkapnya.

Tahap verifikasi faktual lapangan nantinya dilaksanakan dari 27 Februari hingga 25 Maret 2020. “Nanti akan dicek lagi, apa KTP-nya sesuai dengan yang ada di fotokopi atau tidak,” terangnya.

Dia menyatakan, dua bakal pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, yakni 38.003 dukungan pada tiga kecamatan. Atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Sebelumnya, dua pasangan ini masing- masing mengklaim memiliki dukungan terbanyak. Pasangan Khairul-Ali memiliki 41.520 dukungan. Namun saat dihitung secara fisik, mengalami kekurangan sekitar 250 sampai 260 dukungan.

Sementara Anang-Daus memiliki 38.979 dukungan. Namun saat penghitungan berkas dukungan fisik, justru terhitung memiliki 44 ribu dukungan. (ags/dny)