Calon Jamaah Meninggal, Bisa Digantikan Sesuai Syarat dan Ketentuan

Jumlah jamaah haji pada 1441 Hijriah dibatasi akibat pandemi Covid-19. Ditambah, satu calon jamaah dinyatakan meninggal.

BANJAR, koranbanjar.net – Perihal tersebut disampaikan langsung Kasi Peyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Banjar Rimazullah saat di temui langsung dikantornya di Jalan Sekumpul, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Rimazullah Menyampaikan, dari 414 calon jamaah haji yang gagal berangkat kemarin, ada calon jamaah yang meninggal.

“Mengatasi perihal tersebut, kami sudah menyediakan pelayanan pelimpahan nomor porsi. Pengajuan pelimpahan bisa diajukan setiap hari kerja” ujarnya,

Hal tersebut berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Peyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Pelimpahan porsi hanya bisa dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung. Pelimpahan tersebut hanya bisa dilakukan jika calon jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.

Adapun persyaratan pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji meninggal dunia sebagai berikut: (a) salinan akta kematian dari Dinas kependudukan dan catatan sipil (b) setoran lunas (c) surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi (d) Surat tanggung jawab mutlak (e) Salinan KTP,KK, Akte kelahiran, salinan akta nikah, atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukan aslinya.

Rimazullah menyampaikan, uang calon jamaah haji yang batal berangkat, tidak ada pemotongan uang seperti yang disangkakan masyrakat. Paling Cuma biaya beli materai.

Seperti yang diketahui, haji di tahun 1441 Hijriyah, ada pembatasan jamaah oleh Pemerintah Arab Saudi. Dan rencanya pada tanggal 4 oktber dibuka kembali untuk jamaah umroh dalam negeri, Sedangkan untuk jamaah luar negeri rencananya dibuka 1 november. (MJ-032/maf)